Ditulis oleh Topik Mulyana diterbitkan Selasa 26 Mei 2026, 08:21 WIB
Orang Sunda baru saja melewati har-hari penuh euforia. Gelar seni besar-besaran bertajuk Kirab Budaya Tatar Sunda “Napak Tilas Padjadjaran” dilangsungkan dari tanggal 2 hingga 18 Mei 2026 dengan melibatkan 10.000 peserta dari 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat. Gelaran akbar itu merupakan pengejawantahan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 003.05/Kep. 159-Adpim/2026. Momentum itu konon dimaksudkan sebagai tonggak kebangkitan kesadaran kolektif masyarakat Sunda.



Prasasti Kebon Kopi II/Prasasti Pasir Muara. (Sumber: Leiden Library)
Orang Sunda baru saja melewati har-hari penuh euforia. Gelar seni besar-besaran bertajuk Kirab Budaya Tatar Sunda “Napak Tilas Padjadjaran” dilangsungkan dari tanggal 2 hingga 18 Mei 2026 dengan melibatkan 10.000 peserta dari 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat. Gelaran akbar itu merupakan pengejawantahan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 003.05/Kep. 159-Adpim/2026. Momentum itu konon dimaksudkan sebagai tonggak kebangkitan kesadaran kolektif masyarakat Sunda.
Tentu tidak semua orang Sunda ber-euforia. Di antaranya, sekadar menyebut beberapa nama, Maulana Yusuf Erwinsyah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa; Ricky Andriawan Mardjadinata, budayawan Ciamis; dan Anton Solihin, pustakawan Batu Api Jatinangor. Yang pertama mengkritik acara kirab itu dari berbagai sisi, mulai dari landasan historis hingga anggaran; yang kedua mengkritik soal “Pajajaranisme” atau pemusatan budaya Sunda hanya pada satu tafsir tunggal; yang ketiga mengkritik—dengan nada keras—metodologi penetapan tanggal Milangkala Tatar Sunda melalui media ini.
……………….
Ditulis oleh Topik Mulyana diterbitkan Selasa 26 Mei 2026, 08:21 WIB
lanjutkan dengan klik sumber: Remitologisasi Sunda: Milangkala Tatar Sunda Mestinya 11 Oktober – AyoBandung.id


