Kegiatan perkuliahan
Untuk melancarkan kegiatan perkuliahan, para dosen di Program Studi diwajibkan menyusun Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang dijadikan standar acuan materi perkuliahan. Selain itu, terdapat juga beberapa aturan lain. Di awal kuliah, dosen memberikan deskripsi mata kuliah yang diajarkannya dan menjelaskan aturan perkuliahan kepada mahasiswa secara tertulis dan lisan. Aturan tersebut meliputi aturan kehadiran dan bobot serta sifat evaluasi perkuliahan. Kegiatan Tatap Muka (KTM) terstruktur mewajibkan mahasiswa hadir minimal 80% dari perkuliahan. Apabila mahasiswa tidak dapat masuk kuliah karena sakit atau izin khusus, surat permohonan izin harus sesegera mungkin disampaikan kepada Dekan dan Tata Usaha. Kegiatan Akademik Terstruktur (KAT) dilaksanakan sebagai salah satu pelengkap kegiatan perkuliahan berdasarkan materi yang terstruktur dalam bentuk tugas dengan waktu pengerjaan yang diperhitungkan 60 menit dalam seminggu untuk bobot 1 satuan kredit semester. Kegiatan ini tidak dijadwalkan secara khusus walaupun termuat dalam SAP. Kegiatan Akademik Mandiri (KAM) perlu dilaksanakan oleh mahasiswa walaupun materinya tidak terstruktur dan pelaksanaannya tidak dijadwalkan sebelumnya. Bentuk evaluasi mata kuliah dapat berupa tugas, kuis, ujian tengah semester (UTS), dan ujian akhir semester (UAS) yang wajib diikuti oleh seluruh peserta mata kuliah terkait. Syarat dan tata tertib ujian terdapat dalam Panduan Kegiatan Akademik yang diterbitkan setiap tahun oleh Program Studi.
Demi terjaganya pelaksanaan aturan dengan bertanggung jawab, setiap awal tahun perkuliahan, Wakil Dekan I dan Ketua Program Studi memberikan penjelasan terkait kegiatan perkuliahan dan aturan-aturan perkuliahan. Para dosen dan mahasiswa dibekali Panduan Kegiatan Akademik yang meliputi seluruh aturan mulai dari awal sampai dengan akhir perkuliahan. Dosen harus mengedarkan daftar hadir mahasiswa dan menandatangani kolom kehadiran dirinya serta menuliskan materi yang secara spesifik disampaikan dalam tiap Kegiatan Tatap Muka. Evaluasi pembelajaran mahasiswa dilakukan melalui pemberian tugas, kuis, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester yang materinya dimonitor dalam pertemuan evaluasi kurikulum.
Dalam kerja sama dengan Kepala Tata Usaha, Ketua Program Studi memonitor pelaksanaan perkuliahan seperti kehadiran dosen di kelas, materi kuliah yang disampaikan, dan daftar hadir mahasiswa. Kegiatan pengawasan ini diperlukan untuk menjaga kesesuaian materi kuliah yang disampaikan oleh dosen yang bersangkutan dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP), penggunaan literatur sesuai dengan yang tercantum dalam SAP, dan penggunaan metode untuk menguji kemampuan mahasiswa atau pembuatan soal-soal yang mutakhir dan berkualitas.
Seluruh mata kuliah Program Studi Ilmu Filsafat telah dilengkapi dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang berisi materi yang harus disampaikan kepada mahasiswa, tujuan umum dan khusus yang ingin dicapai, dan literatur yang dipakai dalam perkuliahan. Dosen-dosen yang mengampu mata kuliah diwajibkan menyusun dan mengumpulkan SAP mata kuliahnya.
Penilaian Kemajuan dan Keberhasilan Belajar
- Peraturan mengenai penilaian kemajuan dan penyelesaian studi mahasiswa.
Penilaian kemajuan dan keberhasilan belajar mahasiswa diatur dalam peraturan mengenai evaluasi Tahap I, Tahap II, dan Tahap III.
- Evaluasi Tahap I dilakukan setelah mahasiswa menempuh 4 semester, di mana mahasiswa dinyatakan lolos jika telah lulus minimal 30-48 sks dengan IPK minimal 2,00.
- Evaluasi Tahap II dilakukan setelah mahasiswa menempuh 8 semester, di mana mahasiswa dinyatakan lolos jika telah lulus minimal 75 sks dengan IPK minimal 2,00.
- Evaluasi Tahap III dilakukan setelah mahasiswa menempuh 14 semester, di mana mahasiswa dinyatakan lolos jika telah lulus minimal 160 sks dengan IPK minimal 2,00.
2. Strategi dan metode penilaian kemajuan dan keberhasilan mahasiswa.
Dalam pelaksanaannya, satu semester sebelum batas akhir, mahasiswa bersangkutan diberi peringatan mengenai kemungkinan mereka terkena Evaluasi Tahap. Dengan cara ini kemungkinan mahasiswa terkena Evaluasi Tahap dapat diantisipasi. Adanya Evaluasi Tahap ini, bersama dengan kegiatan pembimbingan akademik, membuat perkembangan studi mahasiswa dapat terkontrol sehingga tingkat drop-out dapat ditekan.
3. Penentuan yudisium (pernyataan kualitatif dari hasil belajar seorang mahasiswa pada akhir jenjang pendidikan)
Penentuan yudisium dilakukan di akhir jenjang pendidikan setelah mahasiswa berhasil mempertahankan skripsinya dalam sidang di depan 2 orang penguji dan 1 pembimbing. Untuk dapat maju dalam sidang skripsi, mahasiswa bersangkutan harus sudah dinyatakan lulus untuk seluruh mata kuliah; nilai D yang diperbolehkan maksimum berjumlah 10 sks.
4. Penelaahan mengenai kepuasan mahasiswa
Di akhir masa perkuliahan di setiap semester, Program Studi menyebarkan kuesioner mengenai kepuasan mahasiswa terhadap kegiatan perkuliahan dan pengajaran yang mereka ikuti di sepanjang semester. Kuesioner ini dilakukan untuk setiap mata kuliah yang diselenggarakan di semester itu. Hasilnya menjadi materi umpan balik bagi dosen bersangkutan dan Program Studi untuk memperbaiki kinerjanya di periode pengajaran berikutnya.