Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Pusat Studi CPCReS merupakan turunan dari VMTS Universitas dan UPPS dalam hal ini Fakultas Filsafat UNPAR.
Visi dan Misi Pusat Studi
Visi: Komunitas akademik humanum yang melahirkan insan berbudi, berilmu, dan berbudaya dengan wawasan lokal dan universal, terutama dalam bentuk Tridharma Penelitian dan Pengabdian Kepada masyarakat di bidang Filsafat, Teologi, Humaniora dan Seni.
Misi: Berdasarkan pilar Tridharma, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta realisasi dari Visi Pusat Studi, Misi Pusat Studi dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Mengadakan kegiatan penelitian yang berfokus pada pembinaan keahlian analitis, pendalaman konseptual, dan keterampilan menulis, guna menyebarkan pola pikir reflektif dan kritis di tengah masyarakat;
- Mengabdikan diri kepada kebutuhan dan tantangan yang hidup di tengah bangsa dan Gereja.
Tujuan dan Strategi Pusat Studi
Berdasarkan Visi dan Misi tersebut, Pusat Studi merumuskan Tujuan penyelenggaraan Pusat Studi CPCReS. Tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
a) Membina manusia akademis yang mampu membawa pencerahan kepada sesama manusia dalam pergulatannya dengan nilai dan makna kehidupan; b) Membidani ilmuwan yang memiliki kemampuan intelektual-spiritual dalam menggeluti masalah masyarakat Indonesia dan persoalan universal.
Setelah merumuskan Tujuan, Pusat Studi menyusun strategi untuk mencapai tujuan dan merealisasikan visi dan misi Pusat Studi. Strategi tersebut adalah sebagai berikut:
- Peningkatan kualitas publikasi dosen dan mahasiswa di jurnal terakreditasi dan bereputasi nasional dan internasional;
- Peningkatan kualitas rekam jejak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian dosen dan mahasiswa;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa;
- Peningkatan kerjasama dengan pelbagai pemangku kepentingan dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Peningkatan tata kelola Pusat Studi yang terstruktur dan akuntabel.
Strategi Pusat Studi CPCReS kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja utama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Indikator Kinerja Penelitian
Indikator Kinerja Utama untuk penelitian ditetapkan berdasarkan Renstra Universitas dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3/M/2021 dan Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, seperti tertera di bawah ini:
- Jumlah dan kualitas kajian hasil kolaborasi interdisipliner, kualitas publikasi dosen, kualitas forum publik, dan berhasil mendapat rekognisi (IAK-10, IAK-11, IAK-12, IKU-5 Kemendikbud Ristek);
- Pemenuhan standar mutu nasional terkait penelitian (IAK-14) terutama keterlibatan mahasiswa dalam penelitian bersama dosen;
- Ketersediaan dana penelitian yang mendukung kegiatan penelitian dosen.
2. Indikator Kinerja Pengabdian kepada Masyarakat
Indikator Kinerja Utama untuk pengabdian kepada masyarakat ditetapkan berdasarkan Renstra Universitas RPJM 2019-2023 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, seperti tertera di bawah ini:
- Ragam kegiatan dan efektivitas kerjasama bidang pengabdian kepada masyarakat (IAK-09);
- Peningkatan kualitas pelaksanaan Tridharma pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi yang dilakukan dosen dengan melibatkan mahasiswa dan mitra kerjasama (IKU-3, IKU-2 Dikti Ristek);
- Jumlah dan kualitas kajian pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk hasil kolaborasi interdisipliner, kualitas publikasi dosen dan kualitas forum publik dan berhasil mendapat rekognisi (IAK-10, IAK-11, IAK-12, IKU-5 Kemendikbud Ristek);
- Ketersediaan dana pengabdian kepada masyarakat yang mendukung kegiatan pengabdian dosen dan mahasiswa.

