Kajian budaya kerap membuka jalan untuk memahami bagaimana masyarakat masa lalu menata hidup bersama, membangun sistem nilai, serta merumuskan relasi antara kekuasaan dan spiritualitas. Dalam konteks budaya Sunda, salah satu sumber refleksi yang menarik adalah tradisi Pantun Bogor, sebuah warisan lisan yang kemudian dikodifikasi dalam buku Pamaréntahan Nagara Pajajaran Tengah (PNPT). Naskah ini tidak hanya penting sebagai dokumen kebudayaan, tetapi juga sebagai bahan pemikiran mengenai filsafat politik dan struktur sosial masyarakat Sunda pada masa lampau.

:quality(100)/photo/2023/02/24/prasasti-batu-tulis-foto-radarci-20230224094232.jpg)
Buku PNPT disusun oleh Ki Komara berdasarkan cerita pantun yang dilantunkan dengan iringan kecapi. Proses penyusunannya berlangsung di Bogor dengan pendampingan ahli waris tradisi pantun setempat. Upaya penerbitan naskah ini pada awal 1980-an dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas semakin pudarnya minat terhadap kesenian pantun serta minimnya penelitian yang mengkaji nilai historis dan kultural di dalamnya. Harapannya, naskah tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penelitian sejarah Pajajaran sekaligus bahan refleksi kultural bagi masyarakat Sunda untuk menatap masa depan.
Pantun Bogor sendiri dikenal sebagai rangkaian cerita yang relatif utuh dalam menggambarkan kehidupan kerajaan. Ia terdiri atas sejumlah lakon yang mengisahkan berdirinya Pajajaran, dinamika sosial, hingga simbol-simbol peralihan zaman. Namun, pantun ini juga menyimpan keunikan. Secara struktur, ia tidak selalu mengikuti pola puitis yang lazim pada pantun pertunjukan. Bahasa yang digunakan cenderung prosais, bahkan sarat dengan kelakar pahit, sehingga menghadirkan kesan realistis. Hal tersebut memperlihatkan bahwa tradisi lisan tidak selalu berfungsi sebagai hiburan estetis, tetapi juga sebagai medium kritik sosial dan penyampai gagasan.
Salah satu gagasan penting yang muncul dalam PNPT adalah pemisahan antara urusan negara dan urusan agama. Dalam cerita, raja dipahami sebagai pemimpin politik yang bertanggung jawab atas tata kelola negara, sedangkan otoritas spiritual berada di tangan tokoh keagamaan. Pembagian peran ini dijelaskan melalui konsep Tritangtu di Nagara, yang menempatkan raja sebagai pengelola pemerintahan, lengser sebagai penasehat sekaligus perantara kepentingan rakyat, dan brahmesta sebagai pemimpin urusan sakral. Struktur ini menunjukkan adanya kesadaran awal tentang diferensiasi fungsi sosial dalam sistem kekuasaan.
Menariknya, pemisahan tersebut tidak berarti menghilangkan peran agama dalam kehidupan publik. Agama tetap menjadi sumber moral dan legitimasi etis bagi penguasa. Seorang raja dituntut memiliki pengetahuan spiritual yang memadai, bahkan keberhasilan atau kegagalannya sering dikaitkan dengan kepatuhan terhadap ajaran religius. Dengan demikian, relasi antara negara dan agama lebih bersifat komplementer daripada subordinatif. Negara mengatur wilayah profan, sementara agama menuntun dimensi sakral kehidupan masyarakat.
Jika dibandingkan dengan praktik di banyak kerajaan lain yang memusatkan otoritas politik dan religius pada satu figur, model yang tergambar dalam PNPT tampak lebih plural dan terbuka. Pembagian tugas yang jelas memungkinkan keberagaman keyakinan tetap hidup di tengah dominasi agama resmi kerajaan. Tradisi ini memperlihatkan bahwa toleransi dan kebebasan beragama bukanlah konsep modern semata, melainkan memiliki akar dalam praktik sosial Nusantara.
Dari sudut pandang filsafat budaya, PNPT dapat dibaca sebagai cermin imajinasi kolektif masyarakat Sunda tentang tatanan ideal. Ia menunjukkan bahwa kebudayaan bukan hanya arsip masa lalu, tetapi juga ruang refleksi untuk merumuskan masa depan. Pemisahan fungsi antara agama dan negara, penghargaan terhadap keberagaman, serta pentingnya etika dalam kepemimpinan merupakan nilai-nilai yang tetap relevan dalam konteks kebangsaan hari ini. Dengan menempatkan agama dan negara pada posisi yang proporsional, masyarakat diharapkan mampu membangun kehidupan bersama yang adil, sejahtera, dan berkeadaban (YS,2026).
________
Penulis: Topik Mulyana
Artikel disadur dari Opini: Pemisahan Negara dan Agama, Sekularisme ala Sunda Kuna?
Artikel Asli telah tayang di https://bandungbergerak.id/


